Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Piutang PBB P-2 Tahun 2014 s/d 2018
Dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke 414 dan Hari ulang tahun RI ke 74, Pemerintah Kabupaten Kendal mulai tanggal 1 s/d 30 September 2019 akan melaksanakan kegiatan Bulan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB- P2) untuk piutang tahun 2014 s/d 2018.
Program ini membebaskan denda administrasi bagi masyarakat/ wajib pajak yanag melunasi tunggakan PBB- P2 tahun 2014 s/d 2018 melaui Bank Jateng dan Kantor Pos.