PPID Ngampel-wetan

CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

Tata Cara Pengajuan Keberatan & Sengketa Informasi:

  1. Pelayanan Informasi Publik diusahakan selesai dalam 10 hari kerja. Jika memang dibutuhkan, PPID akan  menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu tambahan kepada pemohon informasi (7 hari tambahan) dengan las an secara tertulis.
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak
  3. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan
  4. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi
  5. Standar pengenaan biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi berupa hardfile dibebankan kepada Pemohon.

 

 

Download File Lampiran